Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Blora
Informasi Permohonan Bantuan Peneliti Kontrak Penyelenggaraan Gedung Negara
Jenis Bantuan Teknis - Peneliti Kontrak
Pemberian bantuan tenaga kepada K/L/OPD sebagai tim peneliti kontrak untuk membantu PA/KPA/PPK untuk kepentingan perubahan kontrak pada tahap pelaksanaan kontrak kerja konstruksi. Pembentukan tim peneliti kontrak sebagaimana tertuang dalam PERLEM LKPP No. 12 tahun 2021 tentang perubahan kontrak “25.11”. Untuk kepentingan perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim peneliti kontrak. Flow Proses: 1. Permohonan K/L/OPD (Perihal Permintaan Tenaga Teknis) 2. Surat Tugas (Pemberian Nama Personil yang Ditugaskan) 3. SK Penetapan Tim Teknis (Dibuat oleh K/L/OPD tempat penugasan personil) 4. Laporan (Laporan Pelaksanaan Kegiatan dalam kurun waktu penugasan personil sebagai Tim Teknis)