Informasi Bantuan Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
Pemeriksaan dokumen akan diselesaikan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Proses asistensi tidak dikenakan biaya mulai dari pengajuan hingga dokumen selesai diperiksa.
Dokumen yang telah selesai diperiksa akan mendapatkan Legalisasi Teknis Dokumen Perencanaan yang menyatakan kelayakan dokumen untuk tahap pelaksanaan fisik.
Untuk permohonan bantuan, pengaduan, saran, atau masukan terkait pelayanan kami
bid.bangunan.gedung.blora@gmail.com© Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Blora 58214 Provinsi Jawa Tengah | 2025