icon

Informasi Permohonan (KRK) Keterangan Rencana Kota/Kabupaten

Perencanaan Tata Ruang Wilayah
Perencanaan Tata Ruang Wilayah

Apa Itu KRK?

KRK atau Keterangan Rencana Kabupaten merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menjelaskan kesesuaian suatu rencana pembangunan dengan peraturan tata ruang yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Dokumen ini menjadi dasar penting dalam proses pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Fungsi Utama KRK:
  • Menjelaskan status peruntukan lahan sesuai RTRW
  • Memastikan kesesuaian rencana bangunan dengan zonasi
  • Menjadi dasar penilaian teknis permohonan PBG
  • Mencegah pembangunan di kawasan lindung

Mengapa KRK Penting?

KRK memiliki peran strategis dalam pembangunan berkelanjutan karena:

  1. Kepastian Hukum: Memberikan legalitas bahwa lokasi pembangunan sesuai peruntukan
  2. Pencegahan Konflik: Menghindari sengketa penggunaan lahan di kemudian hari
  3. Perencanaan Terpadu: Memastikan pembangunan selaras dengan rencana tata ruang wilayah
  4. Perlindungan Lingkungan: Mencegah pembangunan di kawasan lindung atau rawan bencana

Proses Pengajuan KRK

Berikut tahapan pengajuan KRK di Kabupaten Blora:

  • Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem online atau langsung ke Dinas PUPR
  • Melampirkan dokumen persyaratan (sertifikat tanah, KTP, surat kuasa jika dikuasakan)
  • Tim teknis melakukan verifikasi lapangan
  • Proses analisis kesesuaian dengan RTRW
  • Penerbitan KRK jika memenuhi syarat

Persyaratan Dokumen

Untuk mengajukan KRK, pemohon perlu menyiapkan:

  • Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan
  • Gambar situasi lokasi
  • Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan
Layanan dan Pengaduan

Untuk informasi lebih lanjut tentang KRK, silahkan hubungi:

(0296) 531001

dinas.pupr@blorakab.go.id

Dinas PUPR Kabupaten Blora, Jl. Pemuda No. 45, Blora