Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan atau perwakilannya untuk:
- Memulai pembangunan baru
- Merrenovasi bangunan existing
- Melakukan perawatan bangunan
- Mengubah fungsi bangunan
PBG diterbitkan setelah rencana teknis memenuhi standar peraturan melalui proses konsultasi dengan tenaga ahli terkait.