Informasi Permohonan PBG SLF Bangunan Gedung
Lampiran Informasi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) - Fungsi Keagamaan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen resmi yang dibutuhkan sebelum mendirikan bangunan. Untuk bangunan fungsi keagamaan seperti masjid, gereja, vihara, pura, dan lainnya, PBG diperlukan agar pembangunan sesuai dengan ketentuan teknis, lingkungan, dan tata ruang yang berlaku.
Klasifikasi Bangunan Keagamaan:
- Sederhana:
- 1 lantai < 72 m²
- 2 lantai < 90 m²
- Tidak Sederhana:
- 1 lantai ≥ 72 m²
- 2 lantai ≥ 90 m²
Persyaratan Dokumen:
- Data Tanah:
- Sertifikat tanah
- Izin Pemanfaatan Tanah (jika nama pemohon tidak sesuai)
- Gambar kontur tanah & sondir (bangunan tidak sederhana)
- Data Umum:
- KTP/KITAS pemohon
- KRK/KKPR
- SPPL/dokumen lingkungan (DPMPTSP)
- SBU/Arsitek bersertifikat
- Surat Rekomendasi FKUB
- Data Teknis Arsitektur:
- Konsep & gambar lengkap (situasi, potongan, tampak)
- Detail tata ruang dalam & luar
- Spesifikasi teknis & peta banjir (jika perlu)
- Data Teknis Struktur:
- Perhitungan struktur
- Gambar detail & spesifikasi teknis struktur
- Data Teknis MEP:
- Jaringan listrik & sanitasi
- Proteksi kebakaran & sistem MEP lainnya
Tahapan Pengurusan:
- Menyiapkan dokumen tanah, KRK/KKPR, & dokumen lingkungan
- Mendaftar & unggah dokumen ke simbg.pu.go.id
- Verifikasi oleh operator Dinas Teknis
- Penjadwalan konsultasi
- Konsultasi bersama TPA/TPT
- Revisi dokumen sesuai arahan
- Dokumen disetujui TPA/TPT
- Unggah final, validasi & retribusi
- Pembayaran retribusi
- Penerbitan PBG oleh DPMPTSP
Layanan dan Pengaduan
Untuk permohonan bantuan, pengaduan, saran, atau masukan terkait pelayanan kami:
bid.bangunan.gedung.blora@gmail.com