icon

Informasi Permohonan PBG SLF Bangunan Gedung

Lampiran Informasi
SLF Fungsi Usaha

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) – Fungsi Usaha

Bangunan Gedung Fungsi Usaha meliputi: perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, bangunan tempat penyimpanan, serta peternakan.

1. Klasifikasi Bangunan Gedung

  • Sederhana:
    1. 1 lantai < 72m²
    2. 2 lantai < 90m²
  • Tidak Sederhana:
    1. 1 lantai > 72m²
    2. 2 lantai > 90m²

2. Persyaratan Dokumen

1. Data Tanah:

  1. Dokumen tanah (Sertifikat Tanah)
  2. Izin Pemanfaatan Tanah (apabila nama pemohon berbeda dengan di sertifikat)
  3. Gambar Kontur Tanah dan Sondir (khusus bangunan tidak sederhana)

2. Data Umum:

  1. KTP / KITAS, NIB (OSS)
  2. KRK / KKPR
  3. Dokumen Lingkungan sesuai peraturan perundangan (SPPL (OSS), UKL/UPL, AMDAL)
  4. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi: Badan Usaha (SBU) / Arsitek Berlisensi

3. Data Teknis Arsitektur:

  1. Konsep arsitektur
  2. Gambar situasi, rencana tapak, potongan, tampak dan gambar detail
  3. Gambar rencana tata ruang dalam dan luar
  4. Spesifikasi teknis arsitektur
  5. Rekomendasi peil banjir (bila diperlukan)

4. Data Teknis Struktur:

  1. Perhitungan struktur (untuk bangunan tidak sederhana)
  2. Gambar detail struktur
  3. Spesifikasi teknis struktur

5. Data Teknis MEP:

  1. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
  2. Laporan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung (hanya untuk bangunan gedung kepentingan umum)
  3. Gambar bangunan gedung terbangan (as built drawing)
  4. Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat

3. Tahapan Pengurusan

  1. Menyiapkan dokumen tanah, KRK/KKPR (dokumen tata ruang), dan dokumen lingkungan
  2. Mendaftar, membuat permohonan, dan mengunggah dokumen pada website https://simbg.pu.go.id
  3. Menindaklanjuti hasil verifikasi operator dinas teknis
  4. Penjadwalan konsultasi permohonan
  5. Melakukan konsultasi bersama TPA/TPT
  6. Merevisi dokumen sesuai masukan dan saran teknis TPA/TPT
  7. Merevisi dokumen hingga TPA/TPT menyetujui dokumen perencanaan
  8. Pengunggahan berkas final, perhitungan retribusi, dan validasi oleh dinas teknis
  9. Pembayaran retribusi melalui bank persepsi / mobile banking
  10. Penerbitan dokumen PBG di DPMPTSP & SLF di DPUPR
Layanan dan Pengaduan

Untuk permohonan bantuan, pengaduan, saran, atau masukan terkait pelayanan kami:

bid.bangunan.gedung.blora@gmail.com