Informasi Permohonan PBG SLF Bangunan Gedung
Lampiran Informasi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) - Fungsi Prasarana
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen resmi yang dibutuhkan untuk mendirikan bangunan prasarana seperti menara telekomunikasi. Dokumen ini memastikan bahwa pembangunan sesuai ketentuan teknis, tata ruang, dan lingkungan yang berlaku.
Persyaratan Dokumen:
- Data Tanah:
- Sertifikat tanah
- Izin Pemanfaatan Tanah (jika nama pemohon berbeda dengan sertifikat)
- Gambar kontur tanah dan sondir (khusus bangunan tidak sederhana)
- Data Umum:
- KTP / Profil Perusahaan
- NIB (OSS)
- KRK / KKPR
- Dokumen lingkungan (SPPL / OSS / UKL/UPL / AMDAL)
- Data penyedia jasa konstruksi (SBU / Arsitek berlisensi)
- Verifikasi mandiri / PKKPR otomatis (untuk kegiatan usaha dari FPR Kabupaten Blora)
- KKOP (Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan)
- Persetujuan warga sekitar menara (diketahui lurah/kades) beserta dokumentasi & berita acara sosialisasi
- Data Teknis Arsitektur:
- Gambar dan perhitungan teknis untuk prasarana
Tahapan Pengurusan:
- Menyiapkan dokumen tanah, KRK/KKPR, dan dokumen lingkungan
- Mendaftar dan mengunggah dokumen ke https://simbg.pu.go.id
- Verifikasi oleh operator dinas teknis
- Penjadwalan konsultasi permohonan
- Konsultasi bersama TPA/TPT
- Revisi dokumen sesuai masukan TPA/TPT
- TPA/TPT menyetujui dokumen perencanaan
- Unggah dokumen final, validasi, dan perhitungan retribusi
- Pembayaran retribusi melalui bank persepsi atau mobile banking
- Penerbitan dokumen PBG oleh DPMPTSP
Layanan dan Pengaduan
Untuk permohonan bantuan, pengaduan, saran, atau masukan terkait pelayanan kami:
bid.bangunan.gedung.blora@gmail.com