Informasi Permohonan PBG SLF Bangunan Gedung
Lampiran Informasi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – Fungsi Usaha
Bangunan Gedung Fungsi Usaha meliputi: Perkantoran, perdagangan, perindustrian, wisata dan rekreasi, pertemuan, penginapan, penyimpanan, dan peternakan.
1. Klasifikasi Bangunan Gedung
- Sederhana:
- 1 lantai < 72m²
- Tidak Sederhana:
- 1 lantai > 72m²
- 2 lantai < 90m²
- > 2 lantai > 90m²
2. Persyaratan Dokumen
1. Data Tanah:
- Sertifikat Tanah
- Izin Pemanfaatan Tanah (apabila nama pemohon berbeda dengan di sertifikat)
- Gambar Kontur Tanah dan Sondir (khusus bangunan tidak sederhana)
2. Data Umum:
- KTP / KITAS / NIB (OSS)
- Dokumen Perizinan Tata Ruang
- Dokumen Lingkungan sesuai peraturan (SPPL, UKL/UPL, AMDAL)
- KRK (Keterangan Rencana Kota/Kabupaten)
- Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi: SBU / Arsitek Berlisensi
3. Data Teknis Arsitektur:
- Konsep arsitektur
- Gambar situasi, rencana tapak, potongan, tampak, dan gambar detail
- Gambar rencana tata ruang dalam dan luar
- Spesifikasi teknis arsitektur
- Rekomendasi peil banjir (jika diperlukan)
4. Data Teknis Struktur:
- Perhitungan struktur (untuk bangunan tidak sederhana)
- Gambar detail struktur
- Spesifikasi teknis struktur
5. Data Teknis MEP:
- Gambar sistem jaringan listrik
- Gambar sistem jaringan sanitasi
3. Tahapan Pengurusan
- Menyiapkan dokumen tanah, KRK/KKPR, dan dokumen lingkungan
- Mendaftar, membuat permohonan, dan mengunggah dokumen di https://simbg.pu.go.id
- Menindaklanjuti hasil verifikasi oleh operator Dinas Teknis
- Penjadwalan konsultasi permohonan
- Konsultasi bersama TPA/TPT
- Revisi dokumen sesuai masukan teknis dari TPA/TPT
- TPA/TPT menyetujui dokumen perencanaan
- Pengunggahan berkas final, perhitungan retribusi, dan validasi oleh Dinas Teknis
- Pembayaran retribusi melalui bank persepsi / mobile banking
- Penerbitan dokumen PBG oleh DPMPTSP
Layanan dan Pengaduan
Untuk permohonan bantuan, pengaduan, saran, atau masukan terkait pelayanan kami:
bid.bangunan.gedung.blora@gmail.com