Informasi Permohonan PBG SLF Bangunan Gedung
Lampiran Informasi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) - Fungsi Hunian
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk setiap kegiatan pembangunan. Untuk bangunan dengan fungsi hunian, PBG memastikan rencana teknis telah sesuai ketentuan peraturan.
Klasifikasi Bangunan Hunian:
- Sederhana:
- 1 lantai < 72 m²
- 2 lantai < 90 m²
- Tidak Sederhana:
- 1 atau 2 lantai ≥ 72 m² / ≥ 90 m²
Persyaratan Dokumen:
- Data Tanah:
- Sertifikat tanah
- Izin Pemanfaatan Tanah (jika nama pemohon tidak sesuai dengan sertifikat)
- Data Umum:
- KTP/KITAS
- Dokumen perizinan tata ruang, KRK/KKPR
- Data penyedia jasa konstruksi (SBU/arsitek berlisensi)
- Data Teknis Arsitektur:
- Gambar situasi, denah, potongan, tampak
- Data Teknis Struktur:
- Gambar pondasi, rangka atap, struktur
- Data Teknis MEP:
- Gambar jaringan listrik dan sanitasi
Tahapan Pengurusan:
- Menyiapkan dokumen tanah, KRK/KKPR (dokumen tata ruang)
- Melakukan pendaftaran dan unggah dokumen di simbg.pu.go.id
- Verifikasi dokumen oleh operator Dinas Teknis
- Penjadwalan konsultasi permohonan
- Konsultasi bersama TPA/TPT
- Revisi dokumen sesuai masukan teknis TPA/TPT
- TPA/TPT menyetujui dokumen perencanaan
- Pengunggahan berkas final, validasi, dan perhitungan retribusi
- Pembayaran retribusi melalui bank persepsi atau mobile banking
- Penerbitan PBG oleh DPMPTSP
Layanan dan Pengaduan
Untuk permohonan bantuan, pengaduan, saran, atau masukan terkait pelayanan kami:
bid.bangunan.gedung.blora@gmail.com